Sunarman (49) mencabuli anak tirinya dengan dalih untuk mendidik putrinya agar menjadi perempuan perfect (sempurna). Ironisnya, perbuatan bejat Sunarman sudah dilakukan selama 9 tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
Pelaku selalumelakukanaksibejatnya di rumah ibu korban, sebab korban memang tinggal bersama sang ibu. Sedangkan pelaku tinggal di rumah yang lain.
"Tujuannya hanya mendidik anak saya pak, jadi perempuan perfect," ungkap Sunarman kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kasus pencabulan itu akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada ayah kandungnya yang berinisial T. T langsung melaporkan hal ini kepada polisi.
"Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya," terang Alfian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 kemasan lulur, sebuah tikar, baju korban, dan 3 unit ponsel milik korban, ibu korban serta tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini