PT Jasa Marga Pandaan-Malang menyatakan batas maksimal kecepatan kendaraan di ruas tol Pandaan-Malang memang berbeda dibandingkan jalan tol di wilayah lain.
Hal itu mengacu kepada desain keberadaan jalan tol, yang mayoritas menyusuri perbukitan. Sehingga membuat banyak ruas jalan berkelok dan menanjak.
"Untuk tol Pandaan-Malang memang berbeda, batas maksimal kecepatan sudah ditentukan yakni maksimal 80km/jam, dan minimum 60km/jam. Pemberlakuan batas kecepatan itu sudah seizin kementerian PUPR, karena desain jalan yang menanjak dan berkelok," ungkap Humas PT Jasa Marga Pandaan-Malang Agus Tri Antyo dihubungi detikcom, Senin (8/7/2019).
Tri menambahkan jika batas maksimal dibuat seperti ruas tol Surabaya-Sidoarjo atau Surabaya-Solo (Kartasura), tentunya akan membahayakan pengguna tol Pandaan-Malang.
Ketentuan batas maksimal kecepatan 80km/jam, juga mengedepankan keselamatan pengguna jalan tol.
"Untuk ruas tol Surabaya, atau Surabaya-Solo jalannya kan hanya lurus saja. Jadi batas kecepatan bisa maksimal 100km/jam. Kalau itu, diterapkan di tol Pandaan-Malang dengan kontruksi jalan yang berkelok dan menanjak tentunya sangat membahayakan," tegasnya.
Hal sama juga disampaikan Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur IV AKP Suwarno yang rutin menggelar operasi ambang batas maksimal kecepatan kendaraan, menegaskan, bahwa ketentuan batas kecepatan di tol Pandaan-Malang mengacu kepada struktur ruas jalan tol.
"Disini (Pandaan-Malang) jalannya berkelok-kelok, menanjak dan menurun. Karenanya batas kecepatan maksimum 80km/jam. Beda dengan ruas tol di Surabaya atau yang memang jalannya lurus," ujar Suwarno terpisah.
Dikatakan Suwarno, operasi OSLE (Over Speed Law Inforcemet ) atau penertiban ambang batas kecepatan kendaraan di ruas tol Pandaan-Malang dan sebaliknya, rutin dilaksanakan.
Hari ini saja, setidaknya 26 kendaraan mendapatkan tindakan, karena tertangkap basah melanggar ketentuan selama melintas di tol Malang-Pandaan.
Tujuannya demi menekan terjadinya fatalitas kecelakaan. Sebab, sudah berulangkali kecelakaan terjadi, semenjak tol diresmikan Mei 2019 lalu.
"Kasusnya (kecelakaan) hampir sama, karena kecepatan melebihi 80km/jam dan mengakibatkan pecah ban dan mengakibatkan kecelakaan. Dengan operasi rutin kami lakukan, bisa mencegah terjadinya kecelakaan di tol Malang-Pandaan atau sebaliknya," tutur Suwarno.
Sekedar diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan, mengatur untuk jalur bebas hambatan (tol) batas maksimal kecepatan kendaraan ditentukan 100k/jam.
Simak Juga 'Pemotor Nekat Masuk Tol Pandaan-Malang':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini