Bapak yang Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun Nyaris Dihakimi Warga

Bapak yang Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun Nyaris Dihakimi Warga

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 15:29 WIB
Bapak yang cabuli dan perkosa anak kandung selama 13 tahun (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - DJ (49), petani asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi karena menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks. Tak tanggung-tanggung, kejahatan seksual itu dilakukan selama 13 tahun atau sejak 2006-2019.

Terkuaknya kasus ini membuat warga marah besar. Pelaku nyaris dihajar warga. Namun, kemarahan massa berhasil diredam aparat kelurahan.


"Korban saat itu hendak kabur dari rumah pada 5 Juli, seorang warga mengetahuinya dan mencegahnya. Dari situ korban menceritakan semua yang dialaminya selama 13 tahun," kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).

Cerita korban yang memilukan memantik kemarahan warga. Spontan warga berniat 'menghukum' pelaku. Namun aksi massa berhasil dicegah aparat kelurahan. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.


"Setelah menerima laporan, kami memeriksa korban. Setelah alat bukti cukup, DJ kami tetapnya sebagai tersangka," terang Ishak.

Pelaku terancam hukuman berat. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.