Terkuaknya kasus ini membuat warga marah besar. Pelaku nyaris dihajar warga. Namun, kemarahan massa berhasil diredam aparat kelurahan.
"Korban saat itu hendak kabur dari rumah pada 5 Juli, seorang warga mengetahuinya dan mencegahnya. Dari situ korban menceritakan semua yang dialaminya selama 13 tahun," kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Cerita korban yang memilukan memantik kemarahan warga. Spontan warga berniat 'menghukum' pelaku. Namun aksi massa berhasil dicegah aparat kelurahan. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Setelah menerima laporan, kami memeriksa korban. Setelah alat bukti cukup, DJ kami tetapnya sebagai tersangka," terang Ishak.
Pelaku terancam hukuman berat. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini