Berdalih Agar Awet Muda, Seorang Bapak di Malang Tega Cabuli Anak Tiri

Berdalih Agar Awet Muda, Seorang Bapak di Malang Tega Cabuli Anak Tiri

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 18:05 WIB
Tersangka S (54) saat menjalani pemeriksaan/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Seorang bapak di Kabupaten Malang tega mencabuli putrinya sendiri. Dia berdalih perbuatan bejat itu dilakukan agar dirinya tetap awet muda.

Sang putri menjadi korban pencabulan sejak masih belajar di taman kanak-kanak. Tersangka diketahui berinisial S (54). Ia tinggal di Pagak, Kabupaten Malang.

Saat ini korban masih berusia 13 tahun. Ia merupakan putri tiri tersangka. Kasus pencabulan terbongkar setelah keluarga mengetahui perbuatan tersangka dan melaporkannya ke Polres Malang.


Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali. Tindakan tak bermoral itu dilakukan dalam rentan waktu cukup lama. Yakni sejak korban masih belajar di taman kanak-kanak hingga saat ini sudah mengenyam pendidikan dasar.

"Pengakuan tersangka 7 kali, dilakukan sejak korban masih TK (taman kanak-kanak). Pencabulan dilakukan di rumah tersangka. Statusnya anak tiri dari pernikahan siri," kata Yulistiana kepada detikcom, Jumat (5/7/2019).

Menurutnya, tersangka juga menyampaikan alasan mengapa tega mencabuli sang anak tiri. S melakukan perbuatan keji itu agar tetap awet muda.

"Katanya biar awet muda. Agar bisa begitu harus menyetubuhi korban. Selain juga, karena memiliki nafsu terhadap korban yang juga tinggal satu rumah," beber Yulistiana.


Pencabulan dilakukan ketika kondisi rumah sepi. Tersangka mengancam korban bila bercerita tentang perbuatannya. Dengan kondisi tertekan, korban harus melayani nafsu birahi tersangka berulang kali.

"Dilakukannya (pencabulan) malam hari. Tersangka juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain. Kasus ini terungkap, setelah keluarga curiga dan akhirnya mendapatkan pengakuan dari korban," lanjut Yulistiana.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Simak Juga 'Duh, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Putri Kandung':

[Gambas:Video 20detik]




(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.