"Korbannya laki-laki semua. Untuk sementara kami identifikasi ada enam orang," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (5/7/2019).
Dalam melakukan aksinya, kepsek tersebut awalnya memukul punggung murid menggunakan pipa paralon, kemudian memegang hingga meremas kemaluan murid laki-laki.
"Tersangka memukul punggung korban dengan pipa paralon, lalu memegang dan meremas kemaluan korban," imbuh Festo.
Sementara itu, saat ditanya apakah kepala sekolah tersebut mengidap penyimpangan seksual atau penyuka sesama jenis, Festo mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini.
"Akan kami dalami lebih lanjut," lanjutnya.
Atas aksinya, tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya Pasal 80 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak Juga 'Guru Les Dibekuk karena Diduga Cabuli 34 Siswa SD dan SMK':
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini