22 Raperda Surabaya Belum Rampung, Padahal Masa Kerja DPRD 2 Bulan Lagi

22 Raperda Surabaya Belum Rampung, Padahal Masa Kerja DPRD 2 Bulan Lagi

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 19:51 WIB
Ketua BPP DPRD Kota Surabaya M Machmud/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Ada 22 rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Surabaya yang saat ini belum dirampungkan. Padahal masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 tinggal sekitar 2 bulan lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya. Menanggapi hal itu, Ketua BPP DPRD Kota Surabaya M Machmud mengatakan, 22 raperda yang belum rampung harus dikebut. Sehingga bisa tuntas seluruhnya sebelum Agustus mendatang.

"Saran saya agar pansus ngebut sesuai jadwalnya (merampungkan sisa raperda)," kata M Machmud saat dihubungi detikcom, Rabu (3/7/2019).


Menurut Machmud, idealnya semua raperda selesai dibahas sebelum Agustus 2019. Sebab, pelantikan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 dijadwalkan pada 24 Agustus mendatang.

Meski begitu, Machmud optimis anggota dewan atau pansus mampu menyelesaikan seluruh 22 raperda dalam waktu sekitar 2 bulan.

"Asal teman-teman di pansus ngebut bisa karena waktu kerja pansus 60 hari sejak di tetapkan di rapat paripurna," tutur pria yang juga politikus Partai Demokrat itu.


Lalu bagaimana jika anggota pansus yang tidak terpilih lagi enggan masuk di penghujung masa jabatannya? Machmud menegaskan bahwa itu merupakan tanggungjawab dari ketua pansus untuk mengingatkannya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menjelaskan, banyaknya raperda yang belum rampung disebabkan beberapa hal. Salah satunya karena lamanya pengesahan dan kajian perda.

"Waktu kajian bisa berbulan-bulan. Bahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok lima tahun baru diparipurnakan," pungkasnya.


(sun/bdh)
Berita Terkait