Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya drg Febria Rachmanita (Fenny) mengatakan, Perda KTR sedang dalam proses penyusunan Perwali. Menurutnya jika Perwali sudah disahkan, maka bisa diterapkan secara penuh.
"Jadi, kita lagi menyusun Perwali. Perwali yang sesuai diamanatkan Perda. Jadi Perwali itu kita sudah nyusun tetapi masih perlu pembahasan," kata Fenny kepada detikcom, Senin (1/7/2019).
"Perdanya kan sudah disahkan. Tim itu sudah jalan. Tetapi untuk perlakuan denda masih nunggu Perwali," lanjut perempuan yang juga Plt Dirut RSUD dr Soewandhi itu.
Menurut Fenny, Perwali sifatnya teknis yang mengatur denda. Jika nantinya sudah selesai disahkan baru Perda KTR bisa diterapkan secara penuh.
"Perwali itu teknis menerapkan denda. Jumlah dendanya juga sudah ditetapkan. Tapi masih dalam pembahasan," tuturnya.
Sedangkan mengenai sosialisasi, menurut Fenny sudah dilakukan sejak Perda KTR disahkan. Sosialisasi dilakukan di sejumlah tempat publik. Di antaranya lembaga pendidikan dan perkantoran.
"Sosialisasi sudah. Seperti di kampus-kampus, kemudian di perkantoran lewat kecamatan dan kelurahan," lanjut Fenny.
Tiga bulan yang lalu, rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Suranaya.
Meski sudah disahkan, ada sejumlah catatan dalam Raperda antara Pansus DPRD, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. Salah satunya yakni pengaturan jangka waktu penyusunan Peraturan Wali Kota Surabaya untuk tata pelaksanaannya.
Simak Juga 'Indonesia Negara Perokok Tertinggi di Dunia':
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini