Warga Ngawi Demo Bupati Tuntut Uang Ganti Rugi Tol Rp 2,4 Miliar

Warga Ngawi Demo Bupati Tuntut Uang Ganti Rugi Tol Rp 2,4 Miliar

Sugeng Harianto - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 11:57 WIB
Warga tuntut ganti rugi tol Rp 2,4 miliar (Foto: Sugeng Harianto)
Ngawi - Sekitar 400 warga bersama perangkat Desa Klitik, Kecamatan Geneng, menggelar aksi unjuk di Kantor Bupati Ngawi. Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk protes menagih uang ganti rugi Rp 2,4 miliar dari Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk jalan tol.

Sebelum ke kantor Bupati Ngawi, warga melakukan konvoi lalu ngeluruk gedung sekretariat kantor Bupati, warga dan perangkat desa juga berorasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di jalan Amad Yani.

Sambil berorasi warga juga membentangkan berbagai poster bertuliskan kecaman terhadap Pemkab Ngawi. Salah satu poster bertuliskan tentang sikap bupati yang dianggap bersikap seenaknya sendiri.

"Pak bupati ojo sak karepmu Dewe, segera beri rekom ke gubernur untuk tanah kas desa kami. Lurahku ora salah Ojo mbok fitnah tukar guling (kadesku tidak salah jangan di fitnah tukar guling tanah)," teriak salah satu peserta aksi di depan kantor Pemkab Ngawi Rabu, (3/7/2019).


Warga usai berorasi membeber poster di jalan aspal depan kantor bupati Ngawi di Jalan Teuku Umar. Poster itu di antaranya bertuliskan 'Ndang dibayar saiki Ben Ndang sah, kami bosan menunggu tanpa kejelasan, segera cairkan hak kami, bupati aku butuh tanda tangan, pejabat ora genah Ngawi bakal bubrah'.

Kepala desa Klitik, Jumirin yang ikut dalam aksi mengatakan permasalahan tukar guling tanah kas desa sebagai ganti rugi terdampak proyek jalan tol harus segera selesai. "Sampai saat ini TKD belum dibayar. Kemarin kita musyawarah dan opsi akhir di masa jabatan saya ini, nanti perangkat dan warga akan aksi damai di tanah kas desa yang sudah dipakai untuk jalan tol," Jumirin.

Diberitakan sebelumnya bahwa perangkat desa dan warga menilai Pemkab Ngawi sengaja mengulur waktu proses pembayaran ganti rugi tanah. Warga menilai alasan pemkab tidak masuk akal karena permohonan warga sudah diajukan sejak setahun lalu.

Selain alasan kehati-hatian, Pemkab Ngawi juga beralasan Legal Opini (LO) yang belum ada. "Kemudian mereka mengajukan LO dan dari kejaksaan yang tidak mau mengeluarkan.


Seperti data yang dihimpun detikcom, TKD seluas 4.626 meter persegi itu saat ini telah menjadi bagian dari jalan tol. Saat ini dari perangkat desa klitik telah menyiapkan tanah warga seluas tiga kali lipat nilai ganti rugi TKD yang mencapai Rp 2,4 miliar. Dengan luas tanah sekitar 4.626 meter persegi.

Saat ini dari semula TKD 4.626 meter itu tanah pengganti telah di siapkan milik empat warga dengan luas tiga kali lebih luas yakni 17.990 meter persegi. Tempatnya di KM 582 ruas Tol Solo-Ngawi dan perbatasan segmen ruas Tol Ngawi-Kertosono. Kemudian tanah tersebut juga berada di sekitar 10 meter timur overpass Jalan Raya Ngawi-Maospati.

Hingga pukul 11.00 WIB siang ini ratusan warga masih menggelar aksinya. Sedangkan perwakilan telah di temui oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di lantai dua uang rumah center Pemkab Ngawi.


(fat/iwd)
Berita Terkait