Warga Ancam Blokir Tol Ngawi Karena Tanah Kas Desa Rp 2,4 M Belum Dibayar

Warga Ancam Blokir Tol Ngawi Karena Tanah Kas Desa Rp 2,4 M Belum Dibayar

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 16:31 WIB
Ruas Tol Ngawi/Foto: Sugeng Harianto
Ngawi - Polemik soal ganti rugi tanah di ruas Tol Ngawi tak kunjung berakhir. Warga dan perangkat Desa Klitik Kecamatan Geneng, mengancam akan memblokir jalan tol di Tanah Kas Desa (TKD) yang belum dibayar PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN).

"Sampai saat ini TKD belum dibayar. Kemarin kita musyawarah dan opsi akhir di masa jabatan saya ini, besok perangkat dan warga akan aksi damai dan blokir tol," kata Kepala Desa Klitik, Jumirin kepada detikcom di lokasi TKD Tol Ngawi, Selasa (2/7/2019).

Menurut Jumirin, aksi damai tersebut akan digelar Rabu (3/7). Itu dilakukan untuk menekan Bupati Ngawi agar merekomendasikan proses pengajuan TKD ke Gubernur Jawa Timur.


Nilai ganti rugi TKD itu mencapai Rp 2,4 miliar. Dengan luas tanah sekitar 4.670 meter persegi.

"Kita ingin menekan bupati untuk membuat pernyataan segera merekomendasi proses pengajuan tanahnya warga, sebagai tanah TKD minimal tanggal 10 bulan Juli 2019. Kalau nego masih alot opsi terakhir warga naik jalan tol untuk memblokir," imbuhnya.

Ia menambahkan, perangkat desa dan warga menilai Pemkab Ngawi sengaja mengulur waktu proses pembayaran ganti rugi tanah. Warga menilai alasan pemkab tidak masuk akal karena permohonan warga sudah diajukan sejak setahun lalu.


"Sebenarnya dari sini (Bupati Ngawi) direkom ke gubernur. Kemudian dari gubernur turun ke PPK dan langsung pembayaran. Tapi sudah setahun rekomendasi bupati belum ada. Alasannya hanya tingkat kehati-hatian. Dari pihak Dinas Pendes dan Asisten Kabupaten Ngawi juga mengacu ke tingkat kehati-hatian," paparnya.

Jumirin melanjutkan, selain alasan kehati-hatian, Pemkab Ngawi juga beralasan Legal Opini (LO) yang belum ada. "Kemudian mereka mengajukan LO dan dari kejaksaan yang tidak mau mengeluarkan. Sekaranag LO ke instansi lain dan yang saya menjadi tidak yakin dari biro hukum sendiri menyatakan bahwa LO tidak bisa sebagai pijakan hukum. Saya punya opini bahwa Pemkab Ngawi menunda-nunda waktu," lanjutnya.

Seperti data yang dihimpun detikcom, TKD seluas 4.670 meter persegi itu saat ini telah menjadi bagian dari jalan tol. Tempatnya di KM 582 ruas Tol Solo-Ngawi dan perbatasan segmen ruas Tol Ngawi-Kertosono. Kemudian tanah tersebut juga berada di sekitar 10 meter timur overpass Jalan Raya Ngawi-Maospati.




Simak Juga 'Ini 14 Tol Baru Prioritas Jokowi di Periode Kedua':

[Gambas:Video 20detik]




(sun/bdh)
Berita Terkait