Pelaku curanmor yang pertama yakni Anto Wijaya (27) warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas. Yang satunya Asnawi (43), warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Dari para pelaku, petugas mengamankan 5 unit motor curian dari 5 TKP berbeda. Kepada petugas, pelaku menjelaskan bahwa dalam setiap aksinya mereka tidak memetakan kondisi rumah korban.
Mereka baru melancarkan aksi saat melihat ada motor terparkir di teras rumah. Terlebih jika kunci motor korban masih menempel dalam kendaraan tersebut.
"Caranya kita berbagi tugas, ada yang memantau situasi, ada yang meminta sumbangan. Nah saat korban masuk ke dalam rumah, baru yang minta sumbangan beraksi secara cepat mengambil motor korban," ungkap Asnawi di Mapolresta Probolinggo, Selasa (2/7/2019).
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, terungkapnya aksi kedua pelaku curanmor yakni setelah adanya laporan warga. Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga dilakukan penangkapan.
"Usai dapati laporan adanya pencurian motor bermodus meminta sumbangan, kita langsung lakukan penyelidikan hingga didapati keberadaan mereka. Kalo setiap unit motor curian yang dijual, dari pengakuan pelaku sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta lewat media sosial," kata Alfian.
Ia menambahkan, untuk mengelabui petugas pelaku menjual motor curiannya dengan cara dijagal. Atau dibongkar satu per satu bagian motor dan dijual secara eceran.
"Jadi tiap unit motor curian yang dijual, tidak semuanya lengkap. Namun ada yang dijual secara dijagal atau diprotoli,"pungkasnya.
Simak Juga 'Polisi Ringkus Maling Motor Bersenjata, 1 Ditembak Mati':










































