Terlalu, Suami di Surabaya Ajak Istri yang Hamil 6 Bulan Curi Motor

Terlalu, Suami di Surabaya Ajak Istri yang Hamil 6 Bulan Curi Motor

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 18:32 WIB
Pasutri yang kompak mencuri motor dirilis polisi/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Sepasang suami istri di Surabaya kompak melakukan aksi curanmor. Saat melakukan aksinya, sang istri sedang hamil enam bulan.

Pasangan ini yakni Syafi'i atau Pi'i dan Ninik Karlina. Saat mencuri motor, keduanya berbagi peran. Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, Ninik bertugas mengantar suaminya ke tempat tujuan.

"Diawali dari laporan masyarakat yang kehilangan motor pada tanggal 14 itu, kami berhasil menangkap pasangan suami-istri pengakuannya masih menikah siri tapi sudah hamil 6 bulan. Yang mana istrinya ini berperan mengantar tersangka menuju sasaran," kata Leo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (2/7/2019).


Setiap usai mengantar Pi'i, Ninik langsung kembali ke rumah. Sementara Pi'i melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor agar bisa dikendarai. Leo menambahkan, pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali.

Setelah menangkap Pi'i dan Ninik, pihak kepolisian kini mengejar DPO lainnya. Sang DPO turut membantu Pi'i mencuri motor.

"Berdasarkan pengakuan yang sudah kita cek, pelaku ini untuk seluruhnya kejadian di Surabaya ini sudah empat TKP. Kemudian dengan temannya yang masih DPO yang masih kita cari juga sudah empat TKP. Jadi sudah delapan sampai sekarang berdasarkan pengakuan yang bersangkutan," imbuhnya.


Oleh pelaku, motor curian tersebut kerap dijual ke Madura. Untuk harga jualnya bervariasi mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Kepada polisi Pi'i mengatakan, uang penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kok tega-teganya diajak (istrinya yang hamil). Ini dijual ke Madura itu bervariasi ya, ada Rp 3 juta, Rp 2 juta, dan Rp 1,5 juta tergantung motornya apa," lanjut Leo.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan dua motor dan kunci T yang digunakan untuk merusak rumah motor. Kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta.

Para tersangka diancam dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan, pasal 363 KUHP. Sedangkan ancaman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun.



Simak Juga 'Bejat! Suami Jual Istri Seharga Rp 3 Juta Untuk Threesome':

[Gambas:Video 20detik]




(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.