"Kami harus melaporkan. Karena pelaku sudah berani terang-terangan memalsu tanda tangan bupati dan stempel," kata Husnus Sidki, pengacara yang ditunjuk Salwa, kepada wartawan di Mapolres Bondowoso, Jumat (28/6/2019).
Dalam laporannya, Husnus juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa surat undangan, kupon, dan stiker yang berkaitan dengan akan diadakannya event olahraga di Desa Tangsil Wetan, Wonosari.
"Semua alat bukti ini kami peroleh dari beberapa orang yang sudah menjadi korban. Mereka terdiri dari lurah dan camat, serta sejumlah pemilik usaha yang ada di Bondowoso," ungkapnya.
Menurut Husnus, jika dugaan itu terbukti maka terlapor yang merupakan warga Tangsil Wetan berinisial D tersebut bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Bisa jadi dalam pengembangannya dapat mengarah ke pasal 378 dan 372 tentang penipuan. Jadi bisa dijerat pasal berlapis," kata Husnus.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal membenarkan adanya laporan tersebut. Jamal mengatakan kuasa hukum bupati tersebut datang bersama Kabag Hukum Pemkab Bondowoso.
"Pak kabag hukum itu melaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan stempel pemkab," terang mantan Kapolsek Leces ini.
Kejadian ini bermula saat beredar surat yang mengatasnamakan Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Dalam surat itu tertera tandatangan dan stempel resmi bupati. Padahal bupati tidak tahu menahu kegiatan tersebut.
Modus yang digunakan, pelaku akan menyelenggarakan Open Tournamen Sepak Bola Piala Bupati Cup I dalam rangka Harjabo ke-200. Ujung-ujungnya meminta sejumlah uang sebagai partisipasi dukungan.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini