Kedua pengedar tersebut berinisial AG (36) warga Slorok , Doko dan TW (37) warga Kanigoro. AG sendiri merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Madiun tahun 2017.
Mereka berdua ditangkap pada 25 Juni di wilayah Wlingi. Penangkapan bermula dari penangkapan TW yang menunggu calon pembelinya. Saat itu TW membawa satu poket sabu. TW menyimpan sabu itu di dalam helm yang dipakainya. Hasil penelusuran, TW mengaku mendapat barang dari AG di Doko.
Baca juga: BNNP Jatim Musnahkan 5,2 Kg Sabu |
"Dari rumah AG petugas menemukan sembilan poket sabu. Beratnya total sekitar 3 gram," kata Kepala BNNK Blitar Agustiono pada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Selain sembilan poket sabu, petugas juga menyita satu alat hisap serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Dari kedua pengedar sekaligus pemakai ini, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas Madiun.
"Muaranya di Lapas Madiun. Namanya Aceh. Seorang bandar sabu yang saat ini masih sebagai narapidana di dalam Lapas Madiun," ungkapnya.
Sementara, AG mengaku hanya sebagai kurir. Dia kenal dengan Aceh selama menjadi napi di Lapas Madiun. Setelah keluar Lapas Madiun pada tahun 2017 lalu, komunikasi keduanya masih berjalan.
Baca juga: Dua Pengedar Diringkus, Sabu 108 Gram Disita |
AG sering mendapat perintah dari Aceh untuk mengantarkan sabu ke berbagai daerah. Seperti ke Malang, Kediri, Blitar dan Tulungagung.
"Sekali antar barang, saya dibayar Rp 200 ribu. Ambilnya kalau ada yang pesen. Kadang sekali ambil sampai 50 gram," aku AG di depan wartawan.
Kedua pengedar yang diduga masuk jaringan antar kota ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tonton video TKI Ilegal Terciduk Simpan Sabu di Dalam Sandal dari Malaysia:
(iwd/iwd)