Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pengedar yang pertama ditangkap yakni Ibnu Sungkono, warga Tambak Mayor, Surabaya. Ibnu dibekuk di sekitar pintu keluar Jembatan Suramadu. Ia diketahui usai melakukan transaksi sabu di Madura dan akan dibawa ke Surabaya.
"Atas dasar informasi itu, Polsek Pabean Cantian segera melakukan pencegatan di pintu keluar Jembatan Suramadu," kata Agus kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (6/5/2019).
Baca juga: Di Jombang, Wanita Tren Jadi Budak Narkoba |
"Saat diperiksa di motor korban ditemukan sebanyak tiga bungkus sabu. Masing-masing 70 gram, 30 gram dan 8 gram atau total 108 gram," tambahnya.
Agus menuturkan, sabu itu rencananya akan dikirim ke pemesannya Indra Wardhana atau tersangka kedua di Surabaya. Mendapat informasi itu, polisi kemudian menangkapnya di sekitar Jalan Mayjen Sungkono.
"Yang bersangkutan mengaku sabu yang dibawa Ibnu Sungkono adalah pesanannya bersama tersangka lainnya berinisial Wawa yang saat ini masih kita kejar," terang Agus.
Menurut Agus, dari penangkapan Indra, pihaknya menemukan buku catatan rekap mengenai transaksi sabu milik DPO Wawa. Untuk itu, pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai buku catatan tersebut.
"Kita menemukan catatan-catatan yang menurut pengakuan tersangka kedua adalah miliknya DPO ini mungkin pelanggan atau rincian tentunya ini perlu kita tindaklanjuti," tambah Agus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI no 35 2009 dengan ancaman hukumannya seumur hidup," pungkas Agus. (sun/bdh)