Bantahan tersebut ditegaskan PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari, dua dari empat perusahaan yang dituding warga mencemari sungai.
"Dalam pengelolaan limbah, perusahaan telah melakukan berbagai perbaikan. Selama ini perusahaan telah secara aktif melakukan perbaikan kualitas limbah cairnya demi menghindari dampak buruk bagi lingkungan," ujar Public Relations PT Mega Marine Pride Arya Yunarzah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (27/6/2019).
Manajemen dua perusahaan yang bernaung dalam satu grup ini mengklaim pengolahan limbah dilakukan melalui serangkaian proses yang ketat. Pertama adalah pengolahan dari inlet menuju bak aerasi, yang kemudian distabilisasikan melalui tahapan biologis. Tahap kedua limbah dimasukan ke clarifier untuk diendapkan.
"Terakhir, limbah cair yang telah jernih kemudian disalurkan ke outlet," tegas Arya.
Selama kurun waktu empat bulan belakangan ini telah banyak perbaikan yang tercapai, khususnya untuk pengolahan limbah cair. Pengolahan limbah ditangani oleh ahli dan diawasi secara cermat oleh tim HSE perusahaan secara berkelanjutan.
Selain itu juga banyak lagi kegiatan perusahaan sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan sekitar, seperti sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran pemerintahan setempat.
Seperti diketahui, aksi protes dilakukan warga Desa Gununggangsir dan Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya. Sejumlah perusahaan dituding mencemari sungai dengan limbahnya yang tak memenuhi baku mutu.
Protes dilakukan dengan cara memasang baliho di Sungai Selokambang, Desa Gununggangsir dan Sungai Selowaran di Desa Cangkringmalang. Air kedua sungai itu berubah warna dan berbau busuk. Warga menuntut sejumlah perusahaan bertanggungjawab karena mencemari sungai.
Baliho yang dipasang di tepi Sungai Selokambang ditujukan ke 4 perusahaan sekaligus. Baliho tersebut bertuliskan pesan agar perusahaan tak lagi mencemari sungai.
"Bilang sama PT Baramuda Bahari, PT Mega Marine Pride, PT Universal Jaya Kemas, PT Wonokoyo, jangan cemari sungai kita dengan bau basin limbahmu!!! Warga Selokambang menolak keras buang sampah sembarangan!!! UU No. 32 Th 2009 Tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan," demikian bunyi tulisan baliho itu.
Demikian pula baliho yang dipasang Sungai Selowaran, bertema serupa.
"Sampaikan salam rindu kami kepada: PT Wonokoyo, PT Mega Marine Pride, PT Universal Jaya Kemas, PT Baramuda Bahari, bahwa kami warga Selowaran rindu akan sungai kami yang seperti dulu, sungai yang bersih, sungai yang tidak berbau," demikian isi tulisan yang dibubuhkan.
"Protes lewat baliho ini sebenarnya karena warga sudah capek melakukan aksi demo dan lainnya. Warga sudah beberapa kali aksi namun perusahaan tetap melakukan pencemaran," kata Mukharom, warga Desa Cangkringmalang, Senin (24/6/2019).
Mukharom sendiri sebelumnya memimpin sejumlah demontrasi menuntut tanggungjawab perusahaan karena dinilai mencemari sungai.
"Kami minta DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Pasuruan tegas soal ini. Sudah 12 tahun lebih sungai tercemar tapi tak ada tindakan tegas," tandas Mukharom.
Aksi ini merupakan aksi yang kesekian kali. Sebelumnya warga beberapa kali melakukan demonstrasi ke perusahaan yang dimaksud. Terakhir aksi pada Kamis (21/2/2019), berujung pada penutupan paksa saluran pembuangan limbah.
Lubang pembuangan yang disebut warga lubang siluman milik PT Megamarine dan PT Baramuda Bahari itu ditutup dengan pasir yang dimasukkan ke kantong.
Namun sehari kemudian, penutup lubang dibuka setelah warga diajak berunding. "Namun lagi-lagi mereka mengingkari poin-poin kesepakatan," pungkas Mukharom.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini