"Saat saya temui di (Rutan) Medaeng, Vanessa ingin ke salon dulu, perawatan," ujar tante Vanessa Angel, Reni Setyawan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara |
Reni mengatakan Vanessa juga meminta doa yang terbaik untuknya setelah bebas nanti. "Dia tadi minta doa yang terbaik," kata Reni.
Vanessa Angel sendiri terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim memvonis Vanessa 5 bulan penjara, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini