Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 16:24 WIB
Vanessa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Vanessa 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).


Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.


Mendengar putusan itu, Vanessa segera berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Vanessa akhrinya menerima putusan tersebut.

"Menerima majelis hakim," ujar Vanessa.


Muncikari Yakin Vanessa Angel Akan Bebas saat Ketok Palu:

[Gambas:Video 20detik]


Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara



(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.