Kakek yang berbuat memalukan dan tak patut dicontoh itu adalah Sinto alias Mbah To, warga Desa Bulumargi, Kecamatan Babat. Di usia senjanya, Sinto berulah dengan berbuat yang tidak senonoh pada anak yang baru berusia 6 tahun. Perilaku bejat Sinto itu terjadi pada saat korban ingin membeli petasan dan minta diantar oleh neneknya ke rumah tetangganya, si penjual petasan.
"Karena jaraknya lebih dekat, tanpa curiga nenek korban mengizinkan cucunya untuk lewat rumah pelaku. Nenek korban tanpa curiga sedikitpun menunggu cucunya di teras rumah tetangganya," jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat pada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (26/6/2019).
Norman mengatakan tidak lama kemudian korban pulang dengan berlari dan tak menghampiri neneknya yang sedang menunggunya di teras rumah tetangga dan langsung menangis di rumahnya. Kepada orang tuanya sembari tetap menangis sesenggukan mengatakan kalau dirinya baru saja dicabuli oleh Mbah To.
"Nenek korban yang mendengar cerita cucunya langsung melabrak rumah pelaku, tapi pelaku masih tetap mengelak dan tak mengakui perbuatannya," tandas Norman.
Karena tidak mengaku, lanjut Norman, akhirnya keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Lamongan dan langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Lamongan. Pelaku, kata Norman, saat ini sudah diamankan beserta sejumlah alat bukti, diantaranya celana dalam korban.
"Alat bukti cukup dan kuat, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku," tandas Norman seraya menegaskan kalau pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini