FS menawarkan jasa layanan seks bertiga (threesome) dengan melibatkan N (27), istrinya di grup facebook 'fantasi pasutri'. FS yang sehari-harinya berjualan es, menawarkan tarif harga Rp 3 juta untuk satu kali layanan.
"Harga sudah termasuk hotel beserta kebutuhan lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda kepada detikcom, Senin (24/6/2019).
Adrian mengatakan ketika tawaran diminati, FS langsung mengubah media komunikasi dengan menggunakan WhataApps. Di sana, FS akan intens melayani transaksi calon pembeli sebelum harga layanan disepakati.
"Awalnya diposting tawaran menjual istrinya di grup facebook (Fantasi Pasutri), jika ada yang berminat, tersangka (FS) mengajak komunikasi secara langsung melalui WhatsApp. Terus berkomunikasi sampai disepakati harga yang sudah ditentukan," ujar Adrian.
Ketika transaksi disepakati, FS kemudian memberikan alamat hotel beserta nomor kamar sebagai tempat layanan seks bertiga dilakukan.
"Setelah ada kesepakatan, kemudian tersangka mengarahkan ke hotel yang sudah dipesan, sebagai tempat layanan diberikan," ujar Adrian.
Saat ditangkap di hotel wilayah Singosari, Kabupaten Malang, FS dan istrinya tengah memberikan layanan threesome di depan putrinya yang berumur 4 tahun.
Polisi menjerat FS dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini