Pasangan FS (25) dan N (27) menawarkan layanan berhubungan seksual bertiga (threesome) melalui media sosial. Semua terungkap ketika hotel tempat bermesum ria digerebek polisi.
"Saat layanan diberikan, ada putrinya yang masih berusia 4 tahun di dalam kamar," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda kepada detikcom, Senin (24/6/2019).
Polisi awalnya menyelidiki adanya layanan seksual di media sosial, yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Penyelidikan akhirnya mengarah kepada tersangka, hingga menemukan hotel sebagai lokasi layanan berhubungan suami istri.
Adrian mengatakan dalam pemeriksaan FS mengaku hanya satu kali ini menawarkan istrinya untuk berhubungan bertiga melalui media sosial. Harga Rp 3 juta, yang dibandrol sudah termasuk hotel dan menutup kebutuhan pasangan suami istri tersebut.
"Tersangka mengaku baru sekali ini saja. Tetapi informasi awal, pernah melakukan hal sama sebelumnya yakni di wilayah Gresik. Tetapi, tersangka membantahnya," ungkap Adrian.
"Hotel yang memilih adalah tersangka, harga Rp 3 juta sudah termasuk hotel sebagai tempat layanan beserta kebutuhan tersangka," sambung Adrian.
FS sendiri mengaku, berani menawarkan istrinya karena untuk memenuhi hasrat birahi sang istri. Berawal dari fantasi, FS kemudian berinisiatif menawarkan istrinya di media sosial (facebook).
"Saya hanya menuruti permintaan istri," ucap FS ketika dihadirkan polisi saat rilis di Mapolres Malang
Atas perbuatannya, polisi menjerat FS dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini