"Ditawarkan Rp 3 juta, untuk satu kali layanan. Untuk mendapatkan pembeli ditawarkan melalui facebook," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda kepada detikcom, Senin (24/6/2019).
Dalam pemeriksaan, kata Adrian, sang suami FS (25), mengaku baru sekali menawarkan N (27), istrinya, sampai akhirnya tertangkap polisi. Sebelumnya, FS pernah melakukan hal sama, namun akhirnya gagal.
"Jadi dua kali, pernah menawarkan istrinya untuk berhubungan seksual bertiga (threesome). Yang pertama di Gresik, tetapi diakui batal. Baru yang kemarin dan tertangkap oleh kami di hotel wilayah Singosari," terang Adrian
Soal harga yang dibanderol sebesar Rp 3 juta. Sengaja ditawarkan oleh FS yang sehari-harinya berjualan es itu, kepada calon pembeli.
"Tersangka (suami) yang memasang harga itu di facebook untuk sekali layanan. Harga sudah termasuk hotel, serta menutup kebutuhan tersangka," beber Adrian.
Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Polisi menjerat FS dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini