"Apapun bentuknya, tindakan-tindakan yang bersifat inskonstitusional tentunya kami sangat tidak setuju," kata Prof Setyo, Jum'at (21/6/2019).
Dia menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Semua pihak yang terlibat sengketa Pilpres 2019 harus tunduk pada konstitusi yang berlaku. Sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Kita ini berada di negara hukum. Saya kira instrumen hukum sudah disiapkan. Aksi kerusuhan yang baru-baru ini terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU dan Bawaslu, saya kira itu adalah tindakan masyarakat yang kurang mengerti hukum di Indonesia," terangnya.
Oleh sebab itu, Prof Setyo mengajak pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilpres 2019 untuk menempuh jalur yang ditentukan undang-undang. Dia berharap putusan gugatan di MK nanti tidak diikuti dengan aksi kerusuhan maupun merusak fasilitas Negara.
"Sidang keputusan sengketa hasil Pemilu 2019 yang kini masih ditangani MK di Jakarta diharapkan bisa diterima pihak dengan besar hati dan mengutamakan persatuan. Jangan mudah menerima segala bentuk informasi. Sebaiknya kita bertabayun dalam memilah informasi yang diterima," tegasnya.
Prof Setyo juga mengajak warga Gresik dan seluruh bangsa Indonesia untuk menerima apapun putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Di lain sisi, dia mengapresiasi kerja keras TNI dan Polri yang telah menjaga keamanan di dalam negeri selama Pemilu.
"Kepada seluruh elemen bangsa mari turut menyemai nilai-nilai persatuan dan kesatuan di atas segala bentuk perbedaan untuk menjaga keutuhan NKRI. Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis merajut kebhinekaan Indonesia dalam menjaga stabilitas bangsa dan negara ini," tandasnya.
Simak Juga 'Seberapa Kuat Daya 'Magis' dari Saksi Prabowo di MK':
(fat/fat)











































