Profesor Hukum Ahli Jokowi Bedah Gugatan Prabowo: Konstruksinya Rapuh

Sidang Sengketa Pilpres

Profesor Hukum Ahli Jokowi Bedah Gugatan Prabowo: Konstruksinya Rapuh

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 15:45 WIB
Ahli dari tim Jokowi, Prof Eddy Hiariej, saat sidang MK. (YouTube MK)
Jakarta - Profesor hukum Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan tim Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai ahli di Sidang gugatan Pilpres 2019. Prof Eddy menganggap gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tidak pas karena tak punya landasan hukum yang jelas.

"Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu," kata Prof Edi saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Fundamental hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum pemohon terkesan rapuh," papar Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Eddy menilai pelanggaran pemilu seharusnya dibawa ke Bawaslu, bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy menilai penggugat tak paham soal kewenangan MK.

"Penyalahgunaan birokrasi serta diskriminasi aparat dan ketidaknetralan pers, pada hakikatnya pelanggaran dalam UU Pemilu harusnya dilaporkan ke Bawaslu. Apakah itu pelanggaran administrasi, sengketa, atau pidana, baru nanti didistribusikan ke DKPP, pengadilan negeri, atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara," lanjut Prof Eddy.

Eddy juga menilai tim 02, yang selalu membandingkan kasus Pilkada dengan Pilpres 2019, merupakan hal yang tidak relevan. Menurut Eddy, Pilpres dan Pilkada merupakan hal yang berbeda.



"Jika terdapat alasan hukum yang sama, maka terdapat hukum yang sama. Jika berbeda, maka tak ada alasan untuk gunakan hukum yang sama," sambungnya.

Edi juga menilai gugatan Prabowo yang mengutip Yusril Ihza Mahendra tentang sengketa Pilpres 2014 tidak relevan. Menurutnya, Pilpres 2014 tak bisa dijadikan bukti dasar karena gugatan yang diajukan Yusril saat membela paslon Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 ditolak oleh hakim.

"Terhadap hasil Pilpres 2014, keterangan tersebut tidak relevan sebab gugatan Pilpres 2014 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah," jelas Edi.



Lihat video Jokowi Disebut Senior, BW Nilai Saksi 01 Banyak Tutupi Informasi:

[Gambas:Video 20detik]


Profesor Hukum Ahli Jokowi Bedah Gugatan Prabowo: Konstruksinya Rapuh
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads