WN Lebanon ini juga menolak dihadirkan dalam rilis penindakan orang asing oleh Kantor Imigrasi Kls II Non TPI Blitar di Srengat, Rabu (19/6/2019). Menurutnya, kesalahannya hanya over stay, bukan kriminalitas yang layak mendapat hukuman moral.
"Izin tinggalnya hanya berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Dia overstay selama 69 hari atau dua bulan lebih," jelas Kakanim Kls II Non TPI Blitar, Muhammad Akram pada media, Rabu (19/6/2019).
Data dari pihak imigrasi, Faris diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Sidoarjo. Selama di Blitar, dia tinggal dirumah istrinya yang bernama Puji Lestari di wilayah Kecamatan Selopuro.
Faris sebenarnya sangat paham konsekuensi hukum jika overstay di negara orang. Namun pada petugas, dia beralasan sedang menunggu istrinya hamil. Dia juga mengaku baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaporkan keberadaannya ke Kanim Blitar.
"Pada 6 Mei 2019 saat over stay 30 hari, Faris sebenarnya sudah di Bandara Soekarno Hatta untuk pulang ke negaranya. Tapi karena ada kenaikan denda overstay dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1 juta, dia gak bawa uang sebanyak itu. Akhirnya balik dan menunggu kiriman dari saudaranya," ungkap Akram.
Dan saat itulah, keberadaan Faris diketahui oleh tim pengawasan orang asing. Petugas timpora langsung mengamankannya dan diperiksa secara intensif di ruang detensi.
Pihak imigrasi masih menunggu kesanggupan istrinya untuk menyiapkan biaya transportasi menuju Lebanon. Jika sang istri sudah ada dana, imigrasi bisa langsung melakukan deportasi.
"Yang bersangkutan kami kenakan pasal 78 (3) UURI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Yang bersangkutan akan kami pulangkan atau kami lakukan pengusiran keluar wilayah Indonesia. Selain itu akan kami masukan ke dalam daftar penangkalan. Dia tidak bisa lagi masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini