Pelaku adalah Mat Sadin alias Sajemin (54), asal Madura yang kontrak di Kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Pelaku adalah seorang residivis kasus pembunuhan di Sampang, Madura.
Namun, 11 tahun di penjara tak membuat pria 54 tahun ini kapok. Pemulung dan penjual es tersebut kembali berulah yang mengantarkannya kembali ke tahanan.
"Korban sudah dicabuli sebanyak 5 kali. Pertama dilakukan pencabulan pada bulan Februari, kemudian Maret, April, dan Juni," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Jimat (14/6/2019).
Agus mengatakan pencabulan itu dilakukan pelaku saat korban yang berusia 13 tahun itu datang ke rumah kontrakan pelaku untuk membeli es. Saat itu korban langsung ditarik pelaku ke dalam rumah dan dicabuli.
Pelaku sempat mengancam korban agar tak menceritakan hal itu ke orang lain. Namun sepulang dari rumah kontrakan pelaku, korban bercerita ke orang tua yang segera melaporkannya ke polisi.
"Berdadarkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti kita sikronkan lalu pelaku kita amankan," jelas Agus.
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Ia melakukannya karena hidup terpisah dari istrinya yang tinggal di Madura.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun tentang perlindungan anak, dengan acaman 15 tahun penjara. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini