Suami Mulan Jameela itu pun mengajukan banding usai Hakim, R Anton Widyopriono membacakan vonis.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara |
"Saya mengajukan banding," kata Ahamd Dhani di depan hakim tanpa berunding dengan pengacara, Selasa (11/6/2019).
Video: Tak Terima Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Fakta Persidangan Diabaikan!
Dhani terkejut manakala hakim memvonis satu tahun penjara. Pentolan Dewa 19 itu langsung mengangkat kepalanya saat mendengar vonis tersebut. Wajahnya terlihat tegang. Padahal selama sidang kurang lebih 2 jam mulai pukul 11.00 WIB, Ahmad Dhani hanya mendengarkan hakim membacakan vonis.
Setelah mendengar jawaban Dhani, hakim menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Bagaimana jaksa atas banding yang diajukan terdakwa," tanya hakim.
"Kami pikir-pikir," jawab Jaksa Rahmat Hari Basuki.
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya sejak 7 Februari 2019. Ia menjadi terdakwa kasus tersebut setelah vlog 'idiot' yang ia buat tersebar di media sosial.
Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya. Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata 'idiot' yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang mengadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini