Dua Napi Koruptor Lapas Blitar Terima Remisi Idul Fitri 15 Hari

Dua Napi Koruptor Lapas Blitar Terima Remisi Idul Fitri 15 Hari

Erliana Riady - detikNews
Senin, 03 Jun 2019 17:47 WIB
Lapas Klas II B Blitar (Foto: Erliana Riady/File)
Blitar - Sebanyak dua narapidana (napi) korupsi mendapat remisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Keduanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan haknya sebagai warga binaan di Lapas Klas II B Blitar.

Data yang dihimpun detikcom, kedua napi korupsi ini termasuk ke dalam 285 napi beragama Islam yang mendapat remisi menjelang lebaran tahun ini.

Dari angka itu terdiri sebanyak 263 merupakan napi yang tidak terkait dalam kasus korupsi dan narkoba. Sedangkan sebanyak 20 orang merupakan napi yang tersangkut kasus narkoba.

"Kedua napi korupsi ini mendapat remisi 15 hari. Sedangkan yang 20 dari napi narkoba mendapat remisi selama satu bulan tahanan," kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kls II B Blitar, Wahyu Tetuko kepada detikcom, Senin (3/6/2019).


Sedangkan 263 napi non korupsi dan narkoba, remisi yang didapatkan bervariasi. Napi dengan remisi 15 hari sebanyak 104 orang, remisi satu bulan sebanyak 145 orang, remisi 45 hari sebanyak 5 orang dan remisi dua bulan sebanyak 2 orang.

"Dari 285 napi yang mendapat remisi lebaran ini, tujuh diantaranya bisa langsung bebas. Karena selain mendapat remisi, mereka juga telah menjalani dua pertiga masa hukumannya dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan," jelasnya.

Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan. Mereka yang taat selama menjalani masa pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis berhak untuk mendapatkan remisi.


Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Tetapi pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting
dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Yaitu dalam kerangka memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik," imbuh

Saat ini, warga binaan di Lapas Kls II B Blitar mencapai 523 orang. Jumlah itu terdiri sebanyak 165 merupakan tahanan dan 358 orang berstatus sebagai narapidana. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.