Saat Libur Lebaran, Pelayanan Publik di Lamongan Tetap Jalan

Saat Libur Lebaran, Pelayanan Publik di Lamongan Tetap Jalan

Eko Sudjarwo - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 16:01 WIB
Dispendukcapil Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo/File
Lamongan - Tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan tambahan cuti Lebaran 3 hari. Kemudian selama masa libur Lebaran, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat tidak libur.

Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan menuturkan, perangkat daerah, instansi dan atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat membuat pengaturan jadwal atau sistem shift. Sehingga pelayanan tetap berjalan optimal.

"Ini berlaku untuk unit pelayanan seperti rumah sakit, Puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, perhubungan dan unit pelayanan lain sejenis," kata Agus pada wartawan, Jumat (24/5/2019).


Selain itu, lanjut Agus, perangkat daerah juga diimbau agar tetap mengaktifkan penjagaan dan pengamanan terhadap dokumen, peralatan dan perlengkapan kantor serta sarana dan prasarana kerja lainnya. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kerusakan atau kehilangan. Kemudian penambahan cuti tahunan setelah cuti bersama juga tidak direkomendasikan.

"Pengecualian hanya diberikan bagi pegawai yang pada saat cuti bersama harus tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak menikmati cuti bersama," imbuhnya.


Perihal larangan cuti dan larangan libur bagi pelayanan masyarakat itu, menurut Agus tertuang dalam Surat Edaran terkait pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 140 Hijriyah Tahun 2019. Surat edaran itu telah diedarkan ke seluruh perangkat daerah dan diteruskan ke seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 617 Tahun 2018, Nomor : 262 Tahun 2018 dan Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 sampai dengan 6 Juni 2019. Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019.

"Jadi cuti bersama bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2019 ini hanya 3 hari. Sehingga pada Senin tanggal 10 Juni ASN sudah masuk kerja seperti biasa," pungkasnya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.