"Benar, hal itu ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gubeng dan itu sampai sekarang masih dicari oleh pihak yang memotocopy dan dari mana C1 itu beredar," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).
Menurut Hadi, C1 berhologram itu yang berhak memegang yakni PPK yang kemudian diserahkan kepada KPU. Sedangkan kalau yang beredar di partai dan masyarakat tidak berhologram.
"Nah, itu perbedaan C1 yang berhologram dan tidak, saat ini kami pun akan menyelidiki lebih dalam lagi dari mana asalnya," terang Hadi.
"Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus tersebut sampai nanti lengkap dan kami proses siapa yang memfotokopi C1 tersebut. Apakah lalu ada unsur dari penyelenggara pemilu atau ada pihak lain," tambah Hadi.
Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diterima, Lanjut Hadi, saat ini pihaknya telah menerima foto dam video terkait penemuan fotocopy C1 berhologram. Bukti itu, nantinya akan menjadi petunjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ada, video dan foto-foto telah kami terima. Itu yang perlu kita kejar dan buktikan," tandas Hadi. (bdh/bdh)