"Bahwa besok akan ada pembacaan putusan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi terkait dengan situng dan juga terkait dengan quick count. Putusan akan direncanakan pukul 08.00 WIB esok hari," ujar Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Fritz mengatakan, Bawaslu baru menerima tiga laporan dari BPN. Dua di antaranya sedang dalam proses tindak lanjut. Lalu, satu lainnya, yakni laporan BPN, yang diajukan pada Jumat (10/5).
Namun laporan itu, kata Fritz, masih dalam proses perbaikan oleh BPN untuk dilengkapi.
"Terkait dengan pada Jumat lalu memang Bawaslu menerima ada laporan pelanggaran administrasi TSM yang diajukan oleh kubu 02. Kemudian permohonan tersebut masih diperbaiki. Kami meminta ada beberapa hal yang perlu diperbaiki terkait dengan adanya keterlibatan ASN dan netralitas ASN," tuturnya.
Tonton video Tolak People Power, Massa Demo di Depan Bawaslu:
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini