Warung yang disegel dan ditutup Satpol PP Kota Kediri merupakan Waroeng Kembang milik AN. Warung kopi tersebut berada di Gang Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, anggotanya sengaja menutup warung tersebut lantaran melanggar peraturan Wali Kota Kediri. Warung tersebut menyediakan mesin permainan dingdong yang digunakan untuk judi.
"Kami mendapat aduan dari masyarakat bahwa di Waroeng Kembang di Kecamatan Mojoroto menyediakan mesin dingdong," kata Nur, Selasa (14/5/2019).
"Selanjutnya kami lakukan pengecekan dan kita ketahui mesin tersebut digunakan untuk judi para pengunjungnya. Mesin dingdong itu diketahui milik warga Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri," imbuhnya.
Nur kemudian menyinggung soal peraturan wali kota tentang menjaga ketertiban selama Ramadhan. Yakni Perwali Nomor 7 Tahun 2019 Bab 7 sanksi pasal 11 tentang penertiban kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Jadi petugas dari dari Kasie Penyelidikan dan Penyidikan terpaksa menutup warung tersebut selama Ramadhan.
"Usaha ini melanggar Perwali Nomor 7 Tahun 2019 tentang penertiban kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, sehingga harus kami tutup" pungkas Nur. (sun/bdh)