"Kemarin kita berikan teguran 1 untuk mengurus izin operasionalnya yang kedaluwarsa dan izin reklamenya belum ada," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung K Suryanegara kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Suryanegara juga tak menampik adanya persoalan tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Namun dia menyebut teguran yang dia berikan terkait izin reklame dan izin operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pajak betul ada tunggakan, tapi itu sudah dicicil. Tentang pajak, itu dasar hukum perdanya beda, teguran 1 kita kemarin itu khusus terhadap pelanggaran Perda No 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perbup 80 Tahun 2014 tentang Reklame. Izin yang dilanggar tentang TDUP atau izin operasional dan izin reklame," urainya.
Izin operasional kelab malam itu berakhir pada 16 Januari 2019. Penutupan pun dilakukan pada Jumat (15/3) ditandai dengan penempelan stiker, tapi Senin (18/3) kemarin kelab malam itu sudah kembali buka.
Suryanegara menjelaskan, inti surat teguran tertulis itu meminta penghentian kegiatan dan meminta klarifikasi. Pihak Satpol PP lalu menindaklanjutinya dengan memberikan pembinaan.
"Unsur pembinaannya meminta Sky Garden untuk mengurus perizinan 2 sesuai perda dan perbup/peraturan-peraturan yang berlaku untuk berusaha di Kabupaten Badung. Teguran administrasi tertulis itu memang berarti masih ada kesempatan untuk mengurus perizinan. Kemarin kita tidak menyegel (penindakan) karena untuk menyegel itu harus ditetapkan dengan Keputusan Bupati," jelasnya.
Soal stiker itu, Suryanegara mengatakan sebagai tanda peringatan. Pihaknya tidak berwenang untuk melakukan penyegelan karena kewenangan itu ada di tangan bupati.
"Kita masih pembinaan, jadi stiker itu untuk mengingatkan pelanggar untuk mengurus perijinan, permintaan untuk nutup sementara mengingatkan kepada pelanggar terhadap pernyataan yang mereka buat," kata Suryanegara. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini