Wali Kota Pasuruan Non Aktif Setiyono Divonis 6 Tahun Penjara

Wali Kota Pasuruan Non Aktif Setiyono Divonis 6 Tahun Penjara

Suparno - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 15:51 WIB
Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono/Foto: Suparno
Sidoarjo - Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono, divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setiyono menjadi terdakwa karena terlibat kasus menerima suap di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Pemkot Pasuruan.

Setiyono tampak memakai baju batik berwarna kuning dan putih. Wajahnya tampak jelas ketegangan menanti putusan hakim.

Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua I Wayan Sosiawan, dalam sidang yang digelar di ruang candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5/2019). Majelis Hakim, meyakini terdakwa Setiyono terbukti melanggar pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata I Wayan dalam membacakan putusannya di PN Tipikor.


Tidak hanya itu terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar selama satu bulan. Jika tidak dibayarkan maka negara dapat menyita harta benda milik terdakwa. Namun jika tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana penjara selama 1 tahun.

"Selain itu terdakwa juga di cabutnya hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," tambah I Wayan.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang sama menuntut dengan 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meskipun begitu terdakwa dan JPU masih pikir pikir dengan vonis hakim tersebut.

"Karena memang ada beberapa yang menjadi poin kami untuk pikirk-pikir terlebih dari subsider yang dijatuhkan, kami enam bulan kurungan dan hakim memvonis dengan 4 bulan kurungan yang semuanya hakim mengambil sama dengan tuntutan yang kami ajukan," kata Tafiq Ibnugroho JPU dari KPK.


Sementara kuasa hukum terdakwa, Alias Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat berat. Dengan memiliki waktu selama tujuh hari, kuasa hukum masih akan meneliti berkas kasus tersebut.

"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menerima atau bahkan ajukan banding," tandas Alias.

Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari OTT yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.