Terima Suap, Wali Kota Pasuruan Non Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara

Terima Suap, Wali Kota Pasuruan Non Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara

Suparno - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 16:03 WIB
Sidang tuntutan kasus suap Wali Kota non aktif Pasuruan/Foto: Suparno
Sidoarjo - Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ia juga dituntut mengembalikan uang suap Rp 2,2 miliar dan denda Rp 500 juta.

Selain Setiyono, dua terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman penjara berbeda-beda. Seperti Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri yang dituntut 5 tahun penjara dan Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Trihadianto dituntut 4 tahun.

Setiyono dan dua terdakwa lainnya menjadi terdakwa karena menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Dalam kasus suap tersebut, Setiyono menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar.

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Sosiawan itu diikuti tiga terdakwa sekaligus.

Ketiga terdakwa di jerat Pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Seperti dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa dari KPK, Tafiq Ibnugroho.


"Terdakwa atas nama Setiyono dituntut dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Tafiq saat membacakan surat tuntutan, Senin (15/4/2019).

Selain itu jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar. Jika tidak membayarkan uang pengganti, Jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa sesuai dengan besarnya uang pengganti tersebut.

"Jika uang sitaan tersebut kurang dari besarnya uang pengganti maka terdakwa menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara," imbuhnya.

Sedangkan Dwi Fitri yang dituntut 5 tahun penjara harus membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Wahyu yang dituntut dengan 4 tahun penjara harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Selain itu terdakwa Dwi Fitri wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, jika tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan, terdakwa dijerat hukuman pidana selama 6 bulan penjara," tambahnya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut Senin (23/4) dengan agenda pledoi. Usai sidang, Tafiq Ibnugroho mengatakan Wahyu tidak mendapat tuntutan harus mengembalikan uang pengganti.


"Karena terdakwa sudah membayar uang pengganti tersebut," lanjutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Setiyono, Ali Ismail mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Menanggapi tuntutan itu, dirinya akan memasukkan beberapa hal di pledoi.

"Ada beberapa hal yang menjadi keberatan yang akan kami tuangkan di pledoi," katanya.

Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri dan Wahyu untuk menerima uang dari pihak swasta sebagai pemberi suap, Muhamad Baqir. Keempatnya kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 2,2 miliar. Selain itu ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.