Sementara saat ditanya akankah AGS ditahan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ditahan. Karena, kasus AGS masuk pasal pengecualian.
"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan karena ini adalah pasal pengecualian," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (8/4/2019).
Barung menambahkan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti penganiayaan tersebut. Misalnya video CCTV dan hasil visum korban. Untuk itu, Barung menyebut sangat mungkin pelaku bisa ditahan.
"Kalau Anda lihat di YouTube itu penganiayaan yang dilakukan kalau dari hasil visum bisa saja, tapi kita tidak buka ke ruang publik hasil visumnya. Tapi bisa saja ini bisa kita lakukan penahanan karena dari hasil visum itu bisa dikatakan penganiayaan ringan atau berat," lanjutnya.
Sementara itu, Barung menambahkan mulai besok pihaknya akan mengurus administrasi untuk pemanggilan AGS. Sementara surat pemanggilan ini siap dilayangkan lusa. Pemanggilan AGS bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka.
"Mulai besok administrasinya akan kita urus, lusa akan kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari Kamis administrasi dari Polrestabes akan kita alihkan dan Jumat akan dipanggil sebagai tersangka," pungkas Barung.
Tonton juga video Videonya Viral, Lion Air Bantah Suruh Balita Bawa Bagasi Sendiri:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini