Tak Dapat Ganti Rugi Tanah, Ahli Waris Patok Kantor Kelurahan

Tak Dapat Ganti Rugi Tanah, Ahli Waris Patok Kantor Kelurahan

M Rofiq - detikNews
Minggu, 05 Mei 2019 14:39 WIB
Patok dipasang di balai desa (Foto: M Rofiq)
Probolinggo - Seorang warga di Kota Probolinggo nekat mematok tanah Kantor Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan. Dia melakukannya lantaran dinilai tak kunjung mendapatkan haknya, sebagai pemilik atau ahli waris tanah.

Salah seorang ahli waris, Arik Wardiono mengaku jika sengketa tanah antara keluarganya dengan pemerintah kota, sudah berlangsung sekitar 3 tahunan.

Awalnya pemeritah kota meminta penyerahan sertifikat ke notaris, yang dijanjikan akan diganti uang ganti rugi senilai Rp 4,6 Milliar.

Namun nyatanya rencana ganti rugi tanah tersebut tak kunjung cair. Atas hal itu, pihak keluarga sempat meminta sertifikat tanah agar dikembalikan.

Dan hasilnya sempat terjadi saling lempar, soal pemegang sertifikat tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi tersebut.

"Karena tak kunjung cair uang ganti rugi, keluarga akhirnya meminta sertifikat kembali. Namun kita sempat kesulitan, karena saat saya minta ke notaris bilangnya dipegang Pemkot begitu sebaliknya,"ujar Arik, Minggu (5/5/2019)

"Tapi syukur, setelah beralih pucuk kepemimpinan wali kota yang baru sertifikat kami kembali,"ungkapnya.


Foto: M Rofiq


Arik pun bersama keluarga, meminta tanahnya tersebut agar diganti rugi oleh pemerintah kota. Pasalnya saat ini, di atas lahan tanahnya sudah berdiri bangunan kelurahan dan sekolah.

"Yang jelas keluarga dulu sudah rela menjual dengan harga murah, tapi nyatanya tak ada itikad baik dari pemerintah kota. Kalo sekarang misal mau membeli atau ganti rugi, keluarga sudah memilih harga tanah saat ini atau sekitar Rp 15 Milliar, karena kemarin sudah ada yang berani nawar Rp 20 Miliar,"jelasnya.

Arik menambahkan jika ahli waris memberikan tenggat waktu 1 tahun agar pemerintah menyanggupi tuntutannya tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset, Imanto mengatakan, jika DPPKA sudah menyikapi masalah tersebut dan bertemu ahli waris.

Namun sampai saat ini, masih ada permasalah dimana tidak bisa dijelaskan secara rinci, serta pemerintah hati-hati atas hal ini.

"Untuk soal tanah ini, kita telah tindaklanjuti dan masih dalam proses,"kata Imanto.

Sementara disinggung soal nilai jual oleh ahli waris, Imanto mengaku akan menyerahkan ke pihak ketiga atau Appraisal. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.