"Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu. Tapi memang di kelurahan itu ada dipungut, misalnya untuk patok. Dipungut untuk biaya-biaya di kelurahan. Bukan di BPN. Kalau di BPN laporkan. Itu saja," ujar Jokowi di Alun-alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019).
Jokowi mengatakan tarif yang ditarik di kelurahan adalah biaya patok. Namun tidak mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya untuk membayar patok berkisar Rp 150 ribu. Jokowi menambahkan pungli muncul dari ulah oknum yang hendak memanfaatkan program pemerintah.
"Rp 150-an ribu. Laporkan saja ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Saber Pungli, ke polisi terserah. Kalau seperti ini nggak bener. Nggak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada," ujar Jokowi.
Simak Juga 'D'Tutorial Buat Sertifikat Tanah Zaman Jokowi':
(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini