Semalam AR telah melaporkan penamparan yang dilakukan AGS terhadapnya. Polisi pun langsung memeriksa lima saksi mata dan memvisum AR.
"Tanggal 16 baru kami panggil," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan Surabaya, Sabtu (4/5/2019).
Leo menambahkan saat ini kasus ini telah masuk ke penyidikan. Namun status AGS masih sebagai terlapor, belum tersangka. Leo menyebut pihaknya masih akan menghimpun keterangan dari pelaku terkait motifnya melakukan pemamparan ini.
"Masih saksi, belum kita panggil, nanti tanggal 16 mei terlapor kita panggil. Ini sudah naik ke penyidikan perkara sudah ditetapkan jadi proses ke depan sudah sidik. Saat ini statusnya terlapor karena kita belum sempat mengambil keterangan dari terlapor ini sendiri," lanjutnya.
Sementara itu, Leo mengatakan pelaku akan dikenakan dua pasal sekaligus. Yakni pasal 351 ayat 1 terkait penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Tadi malam pada Jumat tanggal 3 Mei pukul 19.00 laporan korban sudah kita terima di SPKT dan kita tindak lanjuti langsung dengan pengambilan visum di RS Ahmad Dahlan. Dan tadi malam kita sudah gelar perkara awal. Penetapan pasal 351 ayat 1 penganiayaan dan pasal perbuatan tidak menyenangkan 335 KUHP," pungkasnya.
Simak Juga 'Videonya Viral, Lion Air Bantah Suruh Balita Bawa Bagasi Sendiri':
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini