Hakim Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Rian Subroto

Hakim Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Rian Subroto

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 17:23 WIB
Sidang muncikari Tentri Novanto (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Sosok Rian Subroto kembali tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Mejelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk dilakukan penjemputan paksa.

Kuasa Hukum Tentri Novanto, Robert Mantinia mengatakan Majelis Hakim Anne Rusiana telah mengeluarkan surat penetapan terkait penjemputan paksa terhadap Rian Subroto.


"Hakim telah mengeluarkan penetapan kepada JPU agar Rian Subroto dijemput paksa. Nah berdasarkan penetapan no 778/pidsus/2019 29 April, perintah hakim untuk menjemput paksa Rian Subroto," kata Robert usai persidangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin(29/4/2019).

Robert juga menyampaikan, jika majelis hakim memerintahkan JPU agar berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jatim untuk melakukan jemput paksa.


"Kalau dia tidak bisa hadir, jadi siapa sosok Rian Subroto. Jika memang fiktif atau tidak. Hakim tidak melihat fakta yang fiktif tapi melihat fakta yang sebenarnya," ujar Robert.


Simak Juga 'Rian Subroto dan Dhani Mangkir Lagi, Hakim Minta JPU Jemput Paksa':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.