Belum bisa dipastikan kebenaran surat panggilan tersebut, karena belum ada pernyataan langsung dari Ketua DPRD maupun KPK. Sedangkan saat dihubungi detikcom, kedua nomor telepon Supriyono tidak aktif.
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan selaku penyidik KPK, RZ Panca Saputra, pemanggilan ditujukan kepada Anang Saifudin Direktur CV Panca Tunggal warga Dusun Kendit, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Ia diminta menghadap penyidik KPK Tessa Mahardika S di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur Sabtu (27/4/2019) besok.
Anang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Supriyono diduga menerima hadiah dan janji agar melakukan tindakan atas jabatannya dengan bertentangan dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD 2015-2018.
Sementara Wakil Ketua DPRD Tulungagung , Adib Makarim mengaku mendengar kabar beredarnya foto surat dari KPK tersebut, hanya saja pihaknya tidak berani memastikan keabsahannya.
"Saya tahunya ya melalui dunia maya, tapi saya nggak tahu lo ya apakah itu benar apa tidak," kata Adib saat dikonfirmasi, Jumat *26/4/2019).
Adib menambahkan, selama beberapa hari terakhir ia juga tidak bertemu dengan Ketua DPRD Supriyono di kantor maupun di luar kantor.
Saksikan juga video 'KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Tulungagung':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini