Kepala BKD Jatim Anom Surahno mengaku belum punya wewenang untuk menangani kasus tersebut. "Untuk permasalahan di atas masih kewenangan kabupaten dan kota penangannnya," kata Anom kepada detikcom di Surabaya, Rabu (24/4/2019).
Anom menambahkan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini pada Bupati Bojonegoro dan Wali Kota Pasuruan. Keduanya sebagai pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengkajian.
"Bupati atau wali kota sebagai PPK alias Pejabat Pembina Kepegawaian nantinya akan melakukan pengkajian," papar Anom.
Menurut Anom setelah selesai pengkajian, hasilnya bisa diserahkan ke BKD Jatim. Jika benar akan dinonaktifkan, Anom akan menyerahkan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Setelah mendapat penanganan, hasilnya dilanjutkan ke BKD provinsi untuk dilanjutkan ke BKN dan KASN," pungkas Anom.
Kasus perzinaan bermula saat Titik mendapati suaminya Iskandar yang berselingkuh dengan Kadinsos Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto. Titik juga menemukan video porno perzinaan keduanya. Akhirnya Titik melaporkan hal ini ke Polda Jatim.
Tak berselang lama, Iskandar juga melaporkan Titik ke Polres Bojonegoro. Iskandar melaporkan Titik yang selingkuh dan melanggar UU ITE dengan menyebarkan video pornonya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini