Bawaslu Kab Malang Selidiki Dugaan Money Politics Caleg Partai Demokrat

Bawaslu Kab Malang Selidiki Dugaan Money Politics Caleg Partai Demokrat

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 11:15 WIB
Bawaslu Kabupaten Malang/File: detikcom
Malang - Bawaslu Kabupaten Malang menangani dugaan money politics melibatkan caleg Partai Demokrat yang maju di Pileg 2019. Bagi-bagi amplop dilakukan tim sukses tertangkap basah oleh pengawas pemilu. Mereka menyebar uang untuk DPRD Kabupaten Malang dan DPR RI Dapil Malang Raya.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva mengatakan, penanganan terkait perkara itu, masih terus didalami dengan memanggil sejumlah saksi.

"Menindaklanjut dari perkara itu, kami memanggil beberapa saksi. Salah satunya JW, orang yang diduga kuat membagikan amplop, dan satunya lagi K yang akan menerima uang tersebut," ujar George kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

George menjelaskan, perkara ini terbongkar saat saksi melihat JW, seorang ibu yang tengah membagikan amplop di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat masa tenang pemilu.

Warga atau saksi yang menerima amplop mengadukan kejadian itu kepada pengawas desa. Mereka kemudian membuntuti JW yang terus membagikan amplop kepada warga, aksi itu sempat di dokumentasikan.


"Dalam amplop berisikan uang Rp 40 ribu dengan pecahan Rp 5 ribu dan Rp 20 ribu. Orang yang sama JW itu juga membagikan amplop dengan nilai uang Rp 70 ribu di desa lain. Bersama barang bukti perkara ini kemudian dibawa ke Panwascam Turen dan Bawaslu," beber George.

Dikatakan, hari ini Bawaslu akan menggelar pleno sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Sebelum nantinya dilimpahkan ke sentra penegakkan terpadu (Gakkumdu).

"Hari ini kami beserta pengawas bakal melakukan kajian terkait kasus ini, hasilnya bakal langsung kami serahkan ke Gakkumdu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandas George.

Selama penanganan perkara terungkap bahwa JW membagikan amplop untuk menggalang suara untuk Tono caleg DPRD Kabupaten Malang daerah pilihan II yang meliputi wilayah Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit, dan Turen.

Serta Nur Seto Budi Santoso caleg DPR RI yang terdaftar di Dapil V yang meliputi wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, keduanya merupakan caleg dari partai Demokrat.

Pihak-pihak yang terlibat dengan perkara ini bisa terjerat Undang-Undang (UU) Pemilu No 7 Tahun 2017, Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2), bahwa selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, atau tim sukses atau kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.

Jika mereka melanggar, maka akan diberi sanksi yang ancamannya penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara, dan denda paling besar Rp 48 juta.

Hingga berita ini diturunkan, kedua caleg yang diduga terlibat dalam money politik itu belum dapat dikonfirmasi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.