Bawaslu Surabaya Imbau 5 Parpol dan 1 Caleg Pelapor Lengkapi Berkas Laporan

Bawaslu Surabaya Imbau 5 Parpol dan 1 Caleg Pelapor Lengkapi Berkas Laporan

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 22:10 WIB
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo (Foto: Amir Baihaqi/File)
Surabaya - Lima partai politik dan satu calon legislatif diketahui telah melaporkan adanya kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak di Surabaya. Laporan itu tercatat dan telah masuk sebagai laporan di Bawaslu. Lalu bagaimana prosesnya penanganannya?

Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo menyebut proses penanganan pelaporan lima partai politik dan satu caleg saat ini masih diproses. Meski begitu, Bawaslu hanya akan menangani penanganan selama tiga hari saja.

"Laporan kelima partai politik dilaporkan pada tanggal 20 April. Lima partai politik dan satu caleg DPR RI sampai hari ini pun penanganan masih berjalan. Tetapi karena itu hari Jumat sehingga kami harus menindaklanjutinya hari aktif kerja yakni hari Senin 3 hari sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran," kata Hadi saat ditemui detikcom di kantor Bawaslu Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya, Senin (23/4/2019).


Karena masih ditangani, lanjut Hadi, ia meminta para pelapor untuk segera melengkapi syarat-syarat dan barang bukti pelaporan yang dinilai selama ini masih kurang. Sebab jika tidak segera dilengkapi dan sampai batas waktu 3 hari, maka pelaporan dianggap gugur dan disarankan membuat pembaruan laporan kembali.

"Kami harus segera meminta kelengkapan syarat formil maupun materiil terkait dengan laporan juga didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan serta saksi-saksi. Artinya itu pun juga batas akhir ini kita tunggu sampai hari Rabu. Kalaupun toh tidak dan tidak memenuhi unsur syarat formil monggo melakukan laporan kembali," terang Hadi.

"Jadi ketika durasinya habis (selama 3 hari) dan ketika tidak mampu ditindaklanjuti mereka (boleh) melaporkan kembali pembaruan pelaporan. Selama 3 hari," imbuh alumnus Universitas Negeri Surabaya itu.

Dikatakan Hadi, beberapa syarat formil dan materiil itu terdiri dari adanya pelapor, identitas pelapor dan terlapor. Sedangkan terkait dengan barang bukti terkait dengan surat, rekaman ataupun dokumentasi dan saksi.

"Jadi syarat formil itu pelapor, identitas pelapor, terlapor siapa, terus terkait dengan bukti dan alat bukti terkait dengab surat, rekaman ataupun juga dokumentasi serta saksi-saksi yang mengerti dan mengetahui proses itu terjadi," ujarnya.


Menurut Hadi, laporan lima partai dan satu caleg selama ini dinilai masih kurang. Sebab dalam laporan yang diterima Bawaslu hanya menerima bukti-bukti yang sifatnya seporadis dan tidak komprehensif. Salah satunya adalah pihak terlapor yang disebut hanya partai tertentu. Padahal spesifikasi identitas terlapor merupakan mutlak dalam sebuah laporan.

"Yang kurang adalah bukti-bukti. Jadi buktinya hanya sifatnya sporadis dan tidak komprehensif. Lalu yang disangkakan penggelembungan (suara) dan kecurangan. Untuk memperkuat bukti itu juga harus dilengkapi. Sehingga kami juga memutus persoalan itu tidak berdasarkan bukti-bukti yang tidak kuat sehingga lalu hasilnya tidak obyektif. Ini malah terlapornya adalah partai tertentu," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.