"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kami memang merekomendasikan pemungutan ulang di 2 kecamatan di Kota Surabaya yang memang ada 2 TPS," kata Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo kepada detikcom, Senin (22/4/2019).
"Pertama TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar. Yang kedua adalah TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri," imbuhnya.
Hadi menambahkan, rekomendasi PSU keluar menyusul ditemukannya pelanggaran administratif di dua TPS tersebut. Yakni terkait pelayanan terhadap pemilih dari luar.
"Jadi didapati ada pemilih menggunakan pemilik A5 lebih dari 2 surat suara. Seharusnya dia memilih satu surat suara yakni pilihan Pilpres. Jadi untuk yang 28 itu pun juga harusnya pemilih mengurus A5 tapi dia menggunakan KTP. Tetapi itu juga dia menggunakan hak pilih dari dua," bebernya.
"Nah, ini pun juga menyebabkan pemungutan ulang seperti yang diatur Undang-Undang 17 pasal 374 dan 378 itu. Jadi pemilih ini bukan memilih dua kali tetapi surat suaranya berlebih," tambah Hadi.
"Jadi kalau surat suara berlebih itu kan menggunakan surat suara milik orang lain. Karena syarat pemilih itu warga negara Indonesia, berumur 17 tahun, memiliki KTP elektronik dan terdaftar di daftar pemilih," lanjutnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan ulang, Hadi mengaku pihak KPU telah memutuskan akan dilaksanakan pada tanggal 27 April. "Untuk pelaksanaannya PSU KPU Kota Surabaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 yang dituangkan di SK KPU," pungkas Hadi. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini