Sebelumnya, Iskandar mengadukan Titik atas tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Laporan Iskandar sekaligus membalas laporan Titik ke Polda Jatim. Saat itu, Iskandar dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan perzinaan dengan Kadinsos Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto.
Usai diperiksa penyidik Mapolda Jatim, Titik menegaskan dirinya tak menyebarkan video porno suaminya dengan Nila. Dia hanya melampirkan video tersebut kepada penyidik saat melapor.
"Video itu saya tidak menyebarkan, saya hanya memberikan kepada penyidik. Itu kan sebagai bukti, kalau tidak punya bukti berarti saya kan fitnah, begitu," kata Titik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Tak hanya itu, Titik mengatakan jika video tersebut tersebar, berarti ada oknum yang menyebarkan barang bukti tersebut. Namun, Titik mengaku tidak tahu dan tak ingin menuduh siapapun dalam hal ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Titik, Ferry Juan menambahkan kliennya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Tak hanya itu, Ferry menegaskan kliennya juga tak mau menempuh jalan damai.
"Ibu sudah berketetapan hati untuk tidak damai, terus melanjutkan kasus ini. Mohon kepada penyidik Polda Jawa Timur yang terhormat bisa melanjutkan kasus ini dengan baik dan lancar dan semoga-semoga cepat dilimpahkan ke pengadilan," harap Ferry (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini