Direktur medik dan Keperawatan RS Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, dr Yuniar mengatakan sesuai aturan penyuntikan atau injeksi terhadap pasien harus dilakukan oleh petugas medis atau paramedis atas seizin dokter.
"Penyuntikan obat apapun hanya boleh dilakukan oleh staf medis, atau paramedis atas instruksi dokter," kata dr Yuniar saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).
Sementaran terkait proses evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, yang diduga kasar dan kurang manusiawi, pihaknya enggan memberikan komentar. Sebab, proses itu tidak dilakukan oleh petugas dari RSJ Lawang.
"Kami tidak bisa komentar, karena tidak berada dalam kewenangan RSJ RW (RS Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat)," ujarnya.
Dia mengatakan dalam proses evakuasi pengidap gangguan jiwa, biasanya RSJ RW Lawang hanya membantu melakukan evakuasi pasien bila diminta oleh dokter Puskesmas.
"RSJRW tidak melayani penjemputan atas permintaan keluarga," imbuhnya
Sementara Kabid P2P Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Septi Saripah, mengaku prihatin dengan kasus kematian yang dialami ODGJ Iwan Guntoro. Sebab meski yang bersangkutan adalah pengidap gangguan jiwa, namun tetap harus mendapat pelayanan layaknya manusia pada umumnya.
"Untuk kasus Iwan kami harus melakukan evaluasi, agar kejadian serupa tak terulang lagi. Walau yang melakukan bukan orang Tulungagung. Semoga tidak berdampak negatif pada program kami," ujar Ana.
Iwan Guntoro pengidap gangguan jiwa asal Kaliwungu, Kecamatan Ngunut dilaporkan tewas saat dalam perjalanan ke Malang untuk menjalani pengobatan kejiwaan. Saat itu korban dalam posisi terborgol dan kedua kakinya diikat tali. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini