Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi mengatakan, pemetaan rawan politik uang diawali dari potensi kerawanan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Pengawas TPS yang memiliki tugas dan kewenangan mencatat indikasi aktor yang memiliki potensi melakukan kecurangan di masa tenang atau pada hari pencoblosan.
"Kita akan memperketat pengawasan dengan melakukan zona marking, dan yang kedua man to man marking. Zona marking dengan menandai TPS-TPS yang kita potensikan sebagai TPS rawan. Selanjutnya, kami mengawasi secara langsug tokoh-tokoh sebagai penggerak, aktor apa sebagai apalah, dan semuanya dilaporkan kepada tingkatan diatasnya," beber Wahyudi, Selasa (16/4/2019).
Panwaslu desa, kata Wahyudi, yang menerima laporan dari pengawas TPS kemudian meneruskan hasil indikasi itu ke panwascam hingga sampai kepada bawaslu.
"Pelaporang langsung hasil pengawasan dari pengawas TPS di wilayah masing-masing. Dengan begitu, akan sangat mudah melakukan pengawasan dan mencegah praktek politik uang menjelang pencoblosan," tegas Wahyudi.
Kabupaten Malang sendiri memiliki sebanyak 8.409 TPS yang menyebar di 33 kecamatan. Bawaslu memiliki pengawas di masing-masing TPS itu.
Pada persoalan logistik, Wahyudi menyampaikan dari hasil pengawasan ditemukan adanya kekurangan. Namun jumlahnya tak begitu signifikan.
Pihaknya sudah menyampaikan hasil pengawasan kepada KPU dan hari ini akan segera dipenuhi adanya kekurangan baik untuk surat suara, formulir C maupun plano.
"Kalau kekurangan tidak begitu signifikan. Hari ini distribusi ke tingkat KPPS. Adanya kekurangan sudah kami sampaikan ke KPU dan telah dipenuhi. Termasuk 400 lebih surat suara Pilpres di Kecamatan Jabung yang rusak, karena hujan. Kini sudah diganti," tutur Wahyudi.
Saksikan juga video '7 Konten Medsos Kelompok Paslon Langgar Masa Tenang Kampanye':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini