Pantauan detikcom, sejumlah baliho berupa billboard terpaksa harus menggunakan crane untuk menurunkannya. Belum lagi puluhan baliho yang masih berdiri di beberapa ruas jalan. Khususnya di pinggiran kota.
"Untuk daerah perkotaan memang sudah bersih. Tapi di wilayah kecamatan-kecamatan masih banyak yang berdiri. Dan itu harus kami turunkan," kata komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi Penindakan Pelanggaran, M. Hasyim, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU No 23 Tahun 2019, pada masa tenang ini seharusnya sudah bersih dari semua APK. Dan APK itu sebenarnya juga menjadi tanggungjawab para caleg maupun partai bersangkutan untuk menurunkannya.
"Tapi biasanya, giliran menurunkan APK para caleg maupun partai kan memang enggan. Maka, ya kami yang harus proaktif untuk bertindak," terang Hasyim.
Bawaslu Bondowoso didampingi Satpol PP, KPU, serta TNI dan Polri, akhirnya bertindak tegas menurunkan puluhan APK yang masih membandel dan bertengger di jalanan maupun sejumlah titik strategis. APK tersebut berupa baliho, banner, spanduk serta APK lainnya.
Bahkan untuk menurunkan APK yang ada di atas billboard, petugas harus menggunakan crane. Hal itu karena tempatnya memang terlalu tinggi dan tak terjangkau.
5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:
(fat/fat)