"Dua anggota Sabhara sudah diberikan sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari," kata Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto di kantornya, Jalan Gajah Mada 19 Pasuruan, Senin (15/4/2019).
Sanksi tersebut dijatuhkan Kapolresta AKBP Agus Sudaryatno selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum).
"Sanksi diberikan sesuai hasil sidang disiplin," imbuhnya.
Dua oknum yang disanksi merupakan dua petugas piket jaga saat empat tahanan kabur, Jumat (22/3) dini hari.
Para tahanan kabur dengan cara menggergaji jeruji. Mereka mendapatkan gergaji dari seorang pembesuk.
Satu tahanan kabur, Syamsuri (52) warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap Kamis (11/4) malam. Tiga lainnya masih dalam pengejaran. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini