Kasus Tahanan Kabur, Dua Anggota Polresta Pasuruan Ditahan 21 Hari

Kasus Tahanan Kabur, Dua Anggota Polresta Pasuruan Ditahan 21 Hari

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 14:14 WIB
Polres Pasuruan Kota (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Dua anggota Polresta Pasuruan disanksi karena dianggap lalai saat bertugas. Kelalaian petugas piket ini menyebabkan empat tersangka kasus narkoba kabur.

"Dua anggota Sabhara sudah diberikan sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari," kata Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto di kantornya, Jalan Gajah Mada 19 Pasuruan, Senin (15/4/2019).

Sanksi tersebut dijatuhkan Kapolresta AKBP Agus Sudaryatno selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum).


"Sanksi diberikan sesuai hasil sidang disiplin," imbuhnya.

Dua oknum yang disanksi merupakan dua petugas piket jaga saat empat tahanan kabur, Jumat (22/3) dini hari.

Para tahanan kabur dengan cara menggergaji jeruji. Mereka mendapatkan gergaji dari seorang pembesuk.


Satu tahanan kabur, Syamsuri (52) warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap Kamis (11/4) malam. Tiga lainnya masih dalam pengejaran. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.