Rupanya, kesadaran para caleg akan tanggung jawab melepas APK sangat rendah. Keluar biaya melepas APK jadi alasan kenakalan mereka hingga merepotkan pihak lainnya.
"Kami akui ada kesulitan untuk mencopot APK yang di papan reklame itu. Posisinya sangat tinggi, jadi kami pinjam tangganya DLH yang biasanya untuk nebang pohon. Baru bisa dikerjakan hari ini, soalnya kemarin mereka libur," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahuddin ditemui di kantornya Jalan A Yani Kota Blitar, Senin (15/4/2019).
Bawaslu sendiri tidak diberi kewenangan untuk menindak kenakalan para caleg ini. Mereka hanya memastikan, selama masa tenang tidak ada satupun APK yang masih terpasang.
"Sebenarnya melepas APK itu tanggung jawab masing-masing parpol. Kami sudah undang mereka semua pada H-2 masa tenang. Namun nampaknya hanya sebagian yang menertibkan sendiri," ungkapnya.
Akhirnya, mau tak mau Bawaslu harus turun tangan untuk menertibkan itu. Bersama panwascam dan satpol PP, Bawaslu melakukan penertiban APK sampai dini hari tiba.
Menurut Hakam, banyak parpol yang membiarkan APK-nya terpasang karena masalah biaya. Parpol mengeluarkan biaya banyak untuk pemasangan APK itu. Dan saat harus menurunkan, mereka tidak mau mengeluarkan biaya kembali.
"Butuh biaya besar lagi kan untuk menurunkan itu. Akhirnya ya pasrah bongkokan begitu ke Bawaslu. Kami tidak bisa menilai itu sebagai pelanggaran pemilu. Tugas kami, hanya memastikan tidak ada alat peraga kampanye selama masa tenang," pungkasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini